Ini penjelasan Ketua IWO Bangka Belitung atas postingan warga lubuk yang menyudutkan dan menggiring opini

Pangkalpinang| silet-news ~~ Ketua Ikatan Wartawan Online(IWO) Bangka Belitung,Evan Satriady, mengutuk keras aksi Pengeroyok Pengrusakanserta perampasan  yang dilakukan oleh sekelompok orang warga lubuk besar kepada dua orang awak media/wartawan, pada selasa (30/4/2024), bertempat di desa lubuk besar  Kecamatan lubuk besar, Kabupaten Bangka Tengah, yang mengakibatkan Ivan Simamora Luka Berat dan Ismed mengalami luka-luka dan sempat hilang ingatan .

“saya selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Bangka Belitung  minta agar para pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan agar diproses hukum yang seadil-adilnya, dan untuk yang mempunyai akun “sakura pink”” yang diforum jual beli lubuk besar memposting dan men juctice seolah olah korban adalah pemalak di mohon untuk segera mengklarifikasi tudingan anda juga kronologis yang anda buat tidak benar dan tidak berdasarkan fakta di lapangan dan saya harap pihak aph untuk memeriksa yang mempunyai akun ini “tandasnya,
pada Rabu (01/5/2024).

Evan  juga minta kepada Para awak media  dimana pun berada agar menjaga   etitud dan Marwah  masing-masing,jangan saling menjatuhkan dan merasa hebat sendiri walau beda aliran ataupun organisasi Mari kita belajar dari kasus ini ,” katanya

Terlepas salah benarnya korban Sangsi tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing sebagai berikut:

Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 262 UU 1/2023

Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam Pasal 90 KUHP dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:

Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
Kehilangan salah satu panca indera.
Mendapat cacat berat.
Menderita sakit lumpuh.
Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:

1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
Penganiayaan berencana tertuang di dalam Pasal 353 KUHP penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Penganiayaan berat

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.

Penganiayaan berat berencana

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

jadi kepada akun sakura pink bijaklah dalam menyampaikan hal hal sensitif di medsos jangan sampai anda terkena uu ITE” Pungkasnya(Johan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *