Pengedar Ditangkap, Pemilik Narkoba Sabu Warga Desa Suka Damai DPO Polres Aceh Tenggara

Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara telah menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara pada hari Sabtu 16 Desember 2023.

Penangkapan bandar narkoba jenis sabu ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bukit Tusam. Pada saat berada di Desa Amaliah, petugas berselisih dengan seorang pria di lorong tower, tiba-tiba pelaku terlihat salah tingkah dan pelaku membuang sebuah kotak rokok Luffman warna merah ke arah jalan.

Petugas kita melihat HR membuang bungkus rokok yang tidak jauh dari tempat HR. Jelas Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas menghampirinya dan terlihat si pelaku gugup dan salah tingkah, lalu dilakukan penggeledahan, dibadan pelaku tidak ditemukan barang bukti narkoba, lalu petugas menyuruh si pelaku mengambil kotak rokok yang tadi dia buang yang letaknya tak jauh dari si pelaku, ternyata didalam kotak rokok Luffman warna merah itu ada 10 paket narkoba jenis sabu yang siap untuk dijual, jelas Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara.

Pelaku mengakui kepemilikan 10 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang nantinya akan dijual. Lalu tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara memeriksa tersangka HR, akhirnya tersangka HR mengakui barang haram narkoba jenis sabu itu dia beli dari salah seorang Warga Desa Suka Damai, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah mengetahui nama warga Desa Suka Damai tersebut, Tim kita langsung menuju ke TKP, tapi pemilik narkoba tersebut telah melarikan diri, Saat ini tim kita sedang mengejar pelaku dan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tegas Kasat Narkoba itu.

Pengedar sabu berinisial HR alias ST dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Saya menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara jika mengetahui ada peredaran narkoba jenis apa saja agar segera menginformasikan kepada petugas Polisi terdekat, indentitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dengan adanya peran serta masyarakat peredaran narkoba pasti dapat kita tindak tegas demi menyelamatkan generasi kita, pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH mengakhiri. [Amri Sinulingga]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *