Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. FORKOPIMDA adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Tugas dan Fungsi FORKOPIMDA secara yuridis, FORKOPIMDA dan Kecamatan membantu Pemerintah Daerah dalam membahas dan melaksakan urusan pemerintahan umum diwilayah kerjanya.
Pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2023 Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Aceh Tenggara mengadakan kegiatan “Jum’at Curhat tentang Qanun Syari’at Islam dengan Masyarakat Adat” Kecamatan Babul Makmur di Lawe Desky demikian dikatakan Ketua Majlis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara Dr.H.Thalib Akbar Selian, M.Sc (USE) beberapa hari yang lalu kepada media ini di Kutacane.
Ketua MAA Aceh Tenggara itu meneruskan, yang hadir dalam acara Jum’at Curhat itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, SIK, SH, Dandim 0108 Aceh Tenggara, Letkol Inf M. Sujoko, dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, terlihat juga Arnold Napitupulu, Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara yang kehadirannya mewakili Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si karena berhalangan, Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan, S.Sos, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara, M.Iqbal Selian, S.Ag, Kepala Kesbangpol Aceh Tenggara Ahmad Yani dan tokoh Masyarakat Adat Kecamatan Babul Makmur.
Masyarakat adat Kecamatan Babul Makmur dengan FORKOPIMDA telah sepakat tidak melanggar Qanun Aceh dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015 dengan juknis Peraturan MAA Nomor 1 Tahun 2023 yaitu
“Tidak menjual daging babi di depan umum dan tidak main judi pada saat menjaga jenazah bagi non nuslim,” kata Ketua MAA Aceh Tenggara yang lulusan dari Amerika Serikat itu.
Saya sempat tersentak ketika mendengar Arnold Napitupulu salah satu anggota DPRK Aceh Tenggara yang hadir untuk mewakili Ketua DPRK, kepada Kapolres AKBP R Doni Sumarsono yang saksikan oleh FORKOPIMDA serta Masyarakat Adat yang hadir, Arnold minta dispensasi agar diperbolehkan main judi atau Judi Leng pada saat menjaga jenazah bagi non muslim, ketus Thalib Akbar Selian.
Mendengar permintaan Arnold Napitupulu yang diluar peraturan dan bertentangan dengan agama Kristiani, Kapolres menjawab dengan tegas,
“siapa pun yang melanggar hukum, pasti akan ditindak,” kata Ketua MAA Aceh Tenggara itu.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi media ini, MHD Iqbal Selian, S.Ag mengatakan, ia benar, Arnold minta dispensasi untuk bisa main judi pada saat menjaga jenazah bagi non muslim, tapi dijawab tegas oleh Bapak Kapolres pada saat itu saya mengatakan bahwa bagi pelaku judi di Aceh ada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun Aceh itu berlaku bagi siapa saja di Aceh, tegas Kepala Dinas Syarat Islam Kabupaten Aceh Tenggara itu.
Salah seorang Pendeta di Kabupaten Aceh Tenggara ditanya media ini, apakah didalam kitab Injil diperbolehkan main judi atau main judi pada saat menjaga jenazah bagi umat Kristiani Pdt Monang Simamora mengatakan dengan tegas, main judi dimana pun dan kapan pun, apalagi pada saat mejaga jenazah ditinjau dari iman Kristen tidak diperbolehkan, dispensasi yang diminta anggota dewan itu ngaco saya sangat yakin semua agama pasti melarang yang namanya judi, kata Pdt Monang Simamora.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara pada Sabtu malam (16/12/2023) ditanya, apa benar pada saat kegiatan Jum’at Curhat FORKOPIMDA tanggal 8 Desember 2023 di Lawe Desky, hadirnya Arnold Napitupulu Ketua Fraksi Partai Golkar di acara FORKOPIMDA itu mewakili Ketua DPRK Aceh Tenggara?… Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si membenarkannya, bahwa pada saat Jum’at Curhat itu Arnold yang mewakili dirinya.
Ketika ditanya, apakah sebelumnya Arnold Napitupulu sudah memberitahukan atau minta ijin kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara atas permintaan dispensasi supaya dibolehkan main judi pada saat menjaga jenazah bagi non muslim di Aceh Tenggara?… Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si mengatakan, kalau masalah itu tidak ada dan saya juga baru tau masalah ini, besok saya tanya dulu ya, kata Ketua DPRK Aceh Tenggara melalui sambungan telepon kepada awak media ini.
Melalui aplikasi WhatsApp, awak media ini mengkonfirmasi Ketua Mahkamah Syariah Kutacane pada hari Minggu (17/12/2023), terkait bagaimana hukumnya jika pelaku judi yang melanggar Qanun Jinayat di Aceh non-muslim, T. Swandi, SHI, MH mengatakan,
dalam Qanun Jinayat ada diatur boleh menundukkan diri. Ketentuan perundukan diri didalam Qanun Jinayat terdapat didalam Pasal 5 sub b yang menyatakan :
“Setiap Orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan
memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat.”
Dengan ketentuan ini non-muslim dapat memilih. Penerapan asas penundukan diri disebabkan adanya pilihan hukum antara tunduk kepada KUHP atau Hukum Jinayat.
Dalam Hukum Pidana tidak dibenarkan melakukan pilihan hukum, tetapi dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, ditentukan pemberlakuan Hukum Jinayat di Aceh terhadap non muslim berlaku Asas Penundukan diri, demikian dijelaskan Ketua Mahkamah Syariah Kutacane.
Arnold Napitupulu, anggota DPRK Aceh sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar ketika dikonfirmasi awak media SBN, Arnold Napitupulu tidak menjawab, tapi ironisnya oknum anggota DPRK itu malah mencoba membungkam wartawan dengan menyuruh mengirimkan nomor rekening,
“kirim nomor rekening sekedar uang kopi,” kata Arnold Napitupulu kepada awak media SBN. [Amri Sinulingga].
Tinggalkan Balasan