Bupati LIRA Aceh Tenggara Laporkan Dokter Berijazah Palsu ke Polisi, Begini Sanksi Hukumnya

Aceh Tenggara |silet-news.com ~~ Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi berupa sanksi pidana. Sanksi pidana diterapkan kepada pelaku apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, unsur tersebut meliputi unsur adanya tindak pidana, adanya kesalahan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara telah melaporkan seorang dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial IMC ke Polres Aceh Tenggara pada hari Senin (11/12/2023).

Dokter yang dilaporkan itu bertugas di Puskesmas Suka Makmur,Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara atas dugaan ijazah palsu laporan M. Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara itu melalui surat dengan Nomor 11 / DPD/LIRA AGR/2023 yang diterima oleh Bripka Bukhari Umar, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

“Kita secara resmi telah melaporkan oknum IMC yang diduga menggunakan ijazah palsu sebagai dokter dan telah lulus menjadi ASN pada tahun 2018 di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Saleh Selian.

Dokter umum berinisial IMC ini diduga lulusan dari sebuah universitas swasta yang ternama di kota Medan yang ijazahnya diragukan oknum dokter tersebut memalsukan ijazah dipakai dalam pengurusan melengkapi administrasi untuk menjadi PNS tahun 2018 dan yang bersangkutan kini telah bekerja di Puskesmas Suka Makmur, Aceh Tenggara.

Semoga Polres Aceh Tenggara dapat melakukan penyelidikan sampai tuntas, siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan data pengangkatan PNS tahun 2018 dan sebelumnya IMC menjadi dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Puskesmas Suka Makmur, ketus Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada media ini, Rabu (13/12/2023).

Bupati LIRA Aceh Tenggara lebih lanjut menambahkan, pemalsuan berasal dari kata palsu, yang berarti dapat merugikan orang lain dan dengan tujuan untuk menyesatkan ataupun mencari keuntungan hal ini adalah perbuatan melanggar hukum dan termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan sanksi pidana. Di dalam era modern ini, teknologi berkembang dengan pesat sehingga bisa menunjang pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana pemalsuan atau salah satunya yaitu pemalsuan dokumen.

Fenomena ijazah palsu ataupun membeli gelar ini sangat menarik untuk diteliti, karena seseorang dapat melakukan pemalsuan ijazah ataupun membeli gelar selain untuk melamar kerja ataupun menjadi pejabat juga agar dihormati pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu, ujar M. Saleh Selian.

KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Berikutnya, KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP pasal tersebut menyebutkan sebagai berikut : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. – Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, kata Bupati LIRA Aceh Tenggara mengakhiri.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, SH, MH, membenarkan telah menerima laporan dari LIRA Aceh Tenggara atas dugaan pemalsuan data untuk melamar PNS tahun 2018 sebagai dokter umum di Puskesmas Suka Makmur di Kabupaten Aceh Tenggara.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara, Masudin, mengatakan, dia telah menerima informasi adanya dugaan pemalsuan data untuk pengangkatan dokter menjadi PNS. Pihaknya telah komunikasi dengan yang bersangkutan dan meminta berkas-berkas disaat pengusulan diangkat menjadi dokter PTT hingga proses pengangkatan menjadi PNS di Kabupaten Aceh Tenggara namun yang bersangkutan berdalih lagi sibuk karena sakit dan kini handphone yang bersangkutan tidak aktif lagi. Padahal kita ingin memastikan kebenarannya, sebut Masudin.

Menurut Masudin, pihaknya telah berkomunikasi dengan mantan Kepala Puskesmas Suka Makmur dan Kepala Puskesmas Suka Makmur yang saat ini. Mereka tidak tahu persoalan tersebut. Karena, dokter yang bersangkutan juga memiliki STR dan persyaratan yang lengkap disaat pengusulan diangkat menjadi PNS program Kemenkes RI tahun 2018 lalu, kata Masudin. [Amri Sinulingga]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *