Ternyata DPRK Aceh Tenggara Sudah Surati Pj Bupati Terkait APBK Tahun Anggaran 2024, Begini Isi Suratnya

Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Otonomi daerah sebagai bentuk pelimpahan sebagian wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (pemda), mengakibatkan Pemda memiliki kebebasan untuk mengatur sendiri urusan pemerintahannya. Salah satunya adalah Pemda diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri urusan keuangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 33 Tahun 2004).Pengertian mengenai keuangan daerah telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006) sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), sebagai suatu rencana keuangan tahunan Pemda. APBK ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda), yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).APBK disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.Penyusunan APBK dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara. Secara garis besar, penyusunan APBK terdiri dari 6 (enam) tahapan, yaitu: 1. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA);2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);3. Penyiapan Surat Edaran (SE) Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (RKA SKPK);4. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) APBK;5. Penyusunan Rancangan Qanun Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBK;6. Evaluasi serta penetapan Rancangan Qanun APBK dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD. Permendagri No 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah memberikan batasan waktu untuk setiap tahapan dalam penyusunan APBK. Pada kenyataannya, tidak jarang Pemda tidak dapat memenuhi batasan waktu tersebut.Keterlambatan dalam menetapkan Perda APBK mengakibatkan keterlambatan penyampaian data APBK. Terhadap daerah yang terlambat menyampaikan data APBK diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan, dan atas keterlambatan tersebut dapat menghilangkan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh dana Insentif Daerah.Namun demikian, hal ini belum juga membuat Pemda tepat waktu dalam menetapkan Perda APBK.APBK yang mengalami keterlambatan dalam penyusunan tersebut merupakan APBK yang terlambat ditetapkan atau disahkan oleh Pemda bersama DPRK sebelum 31 Desember setiap tahunya.UU No 3 Tahun 2004 menyebutkan bahwa APBK adalah suatu rencana keuangan yang disusun oleh pemda secara tahunan melalui pembahasan dan persetujuan antara Pemda dengan DPRK yang kemudian disahkan dalam Perda. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa proses penyusunan APBK tergantung hubungan antara Pemda (bupati/eksekutif) dengan DPRK (legislatif). Hubungan yang baik dan selaras dapat mendorong penyusunan APBK yang efektif dan efisien dan sebaliknya. Proses penetapan APBD adalah proses politik dengan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi, dimana terjadi proses tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif, serta merupakan pencerminan kekuatan relatif dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut, yang masing-masing memiliki kepentingan berbeda terhadap APBK tersebut. Anggaran yang ditetapkan tersebut dipandang sebagai suatu kontrak kinerja antara legislatif dan eksekutif. Dinamika politik yang terjadi mengakibatkan tarik-menarik kepentingan antara Kepala Daerah dengan DPRK, yang pada akhirnya memperlambat proses penetapan Ranperda APBK menjadi APBK. Jika kata sepakat antara Pemda dengan DPRK tidak kunjung terjadi, bukan tidak mungkin Perda APBK tidak akan ditetapkan.APBK Kabupaten Aceh Tenggara adalah contoh APBK yang tidak kunjung ditetapkan, karena tidak ada kata sepakat antara Pemda dengan DPRK.APBK seharusnya menjadi prioritas perhatian Pemda. APBK yang terlambat ditetapkan akan mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBK. Akibat selanjutnya adalah program yang telah direncanakan akan dilaksanakan secara tergesa-gesa dan terkesan seadanya, karena waktu pelaksanaan menjadi lebih singkat. Hal ini tentu akan mempengaruhi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program tersebut.Ternyata pada tanggal 30 November 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menyurati Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si dengan surat Nomor : 910/270/DPRK-AGR/XI/2023. Lampiran : 1 (satu) eks. Prihal : PemberitahuanPermintaan Ekspose RKA T.A 2024.DPRK Aceh Tenggara menuliskan didalam suratnya kepada Pj Bupati Syakir adalah :Sehubungan dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Tenggara pada tanggal 29 November 2023, dan berdasarkan surat dari Fraksi Fraksi DPRK Aceh Tenggara sebagai berikut :- Fraksi Pisoe Meusaloep Nomor: 102/ F-PM/DPRK/ AGARA/ XI/ 2023 tanggal: 29 November 2023 Perihal: Tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah dan hasil rapat internal Fraksi Pisoe Meusaloep DPRKAceh Tenggara.- Fraksi Partai Gerindra Nomor: AC 12-056/ P-FRAKSI GERINDRA/ 2023 tanggal: 29 November 2023 Perihal: Permintaan Ekspose Program Rencana Kegiatan Anggaran Tahun 2023.- Fraksi Partai Golkar Nomor: 700/22/F. Partai Golkar/XI/ 2023 tanggal:29 November 2023 Perihal: Penyampaian hasil Rapat Banmus dan Rapat Internal Fraksi Partai Golkar.- Fraksi Partai Hanura Nomor: 08/FPH-DPRK/AGR/XI/2023 Tanggal 29November 2023 Prihal: Penyampaian Hasil Rapat Bamus dan Hasil Rapat Fraksi Hanura.Berdasarkan hal tersebut diatas, semua Fraksi di DPRK Aceh Tenggara bersepakat dan meminta kepada kami untuk melaksanakan “Ekspose Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing Komisi sebelum melaksanakan persetujuan bersama Rancangan Qanun APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024.Mengingat surat Bupati Aceh Tenggara Nomor: KU.900/685/2023 tanggal : 20 November 2023 Perihal: Pengantar Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara TA 2024, telah ditindak lanjuti oleh DPRK Aceh Tenggara melalui rapat Badan Anggaran DPRK Aceh Tenggara bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara serta rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Tenggara, rapat Pimpinan, Anggota dan Fraksi DPRK Aceh Tenggara yang menyepakati bahwa Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus menampung Mitigasi Bencana dan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024 harus berbasis Penanggulan dan Rehabilitasi serta Rekonstruksi fasilitas umum dan lahan pertanian pasca bencana.Sesuai dengan ketentuan di atas karena kondisi Kabupaten Aceh Tenggara yang masih berstatus bencana, serta terbatasnya waktu untuk pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024, melalui surat ini kami meminta kepada Sdr. Pj. Bupati Aceh Tenggara agar mengirimkan kembali Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024 bersifat penyesuaian dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dibahas antara Komisi dan Mitra Kerja sesuai kesepakatan Badan Anggaran DPRK Aceh Tenggara bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.Demikian Surat ini disampaikan, kami harap dapat segera ditindaklanjuti dan terimakasih.Siray dari DPRK Aceh Tenggara ditembuskan kepada :1. Pj. Gubernur Aceh di Banda Aceh;2. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Banda Aceh;3. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta;4. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rl;5. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si. [Amri Sinulingga]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *