Pangkalpinang | silet-news.com ~~ Bank BRI Unit Air itam Pangkalpinang menuai kekecewaan salah seorang warga yang merasa dipermalukan. Pasalnya, Pihak BRI Unit Air itam secara sepihak memasang plang yang bertuliskan Tanah/Bangunan ini merupakan Anggunan Kredit Pada Bank BRI Persero,Tbk di rumah warga tersebut yang tidak ada kaitannya dengan pihak Bank BRI.
Hal ini dialami warga bernama Pebru Zuhri Rumah miliknya, secara tiba-tiba dipasangi plang bertuliskan ‘Tanah/Bangunan ini merupakan Anggunan Kredit Pada Bank BRI Persero,Tbk’. Sedangkan, Pebru sendiri mengaku tidak pernah meminjam uang ke BRI apalagi menjadikan rumah tersebut sebagai jaminan.
“Kaget saja, tiba-tiba rumah kami dipasangi tersebut jangan kan jadi jaminan pinjaman ke BRI,sudah satu(1) Tahun ini surat nya saja masih di BPN pengurusan sertifikat ” ielas Pebru (10/12/2023).
Dikatakannya juga, bahwa dirinya masih bingung dalam hal sertifikat yang tidak kunjung selesai di BPN ini malah timbul masalah baru lagi dengan adanya plang Anggunan dari BRI tersebut.
“Saat kami sedang ajukan komplain ke BPN atas tidak selesai selesai nya sertifikat kami yang sudah 1 tahun ini kami pernah ketemu sama Orang BPN saat sedang mengukur tanah di depan Ramayana tetapi jawaban yang kami terima kala itu seperti jawaban orang yang tidak terpelajar dari seorang pegawai.
“”Berkas yang kami urus bukan punya bapak saja di kantor berkas menumpuk melebihi Pinggang orang dewasa” jelas Pebru mengutif omongan petugas BPN tersebut.
Akibat pemasangan plang tersebut, Pebru mengaku jika pihaknya merasa dipermalukan. Terlebih sejumlah kerabat dan rekannya juga sempat menghubungi terkait plang tersebut.
“Kami merasa dipermalukan, mencemarkan nama baik kami dan ini jelas fitnah ” tegasnya.
sementara itu ketua ombudsman muda indonesia Indonesia Crisis Center Bangka Belitung terkait permasalahan ini ketika di konfirmasi di salah satu warkop di Pangkalpinang menjelaskan
“Sikap arogansi di era transparansi ini sudah tidak pantas dipertontonkan perusahaan BUMN seperti BRI yang mengedepankan profesional transparansi serta responsif. Karena tindakan ceroboh,Saudara Pebru Jadi Malu dan nama baik nya jadi tercemar”Ungkap Kando Evan yang biasa di sapa ini.
Diuraikan Kando bahwa kasus yang menimpa Pebru ada pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 yang mengalami perobahan menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik Yang mana lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
“Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah”Jelas nya
“Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam) salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal,
Definisi tentang pencemaran nama baik di atas selaras dengan yang diatur dalam KUHP lama dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, hingga tahun 2025 mendatang”Urai nya.
Di ketahui Pasal 433 RKUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta;
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta; jadi saya sarankan saudara Pebru untuk mensomasi Pihak BRI ke Pengadilan karena ini unsur pidana nya jelas”Pungkas Kando(G2r).