Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Sejumlah ruas jalan di tengah kota di Kabupaten Aceh masih banyak yang rusak dengan lubang yang terbilang dalam. Hal ini tentunya sangat rawan bagi pengendara, terutama roda dua yang melintas, apalagi saat ini musim penghujan seperti saat ini kondisi jalan yang rusak, dapat terlihat di sepanjang jalan dua jalur jalan Jenderal Ahmad Yani.
Lubang jalan yang sempat akan diperbaiki dibiarkan terbengkalai berhari-hari kondisi jalan banyak berlubang dan bergelombang seperti didekat lampu merah Pajak Inpres.
Roni, salah satu pengendara roda dua mengaku harus berhati-hati jika melaju di jalan tersebut. Sebab, jalan di pusat kota Kabupaten Aceh Tenggara itu banyak lubang di tengah maupun pinggir jalan tanpa adanya rambu tanda bahaya yang bisa di ketahui pengguna jalan.
“Jalan rusak tapi tak diperbaiki, padahal banyak lubang apalagi kalau hujan, jalan rusak kerap tertutup air hujan jadi harus hati-hati kalau melintas, kalau tak ingin celaka” ungkap Roni pada awak media.
“Jalan Jenderal Ahmad Yani itu adalah jalan protokol, jalan itu cukup padat, tapi tak ada upaya untuk segera diperbaiki, ini malah diabaikan saja. Padahal jalan ini tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh, karena pembiaran, BPJN sengaja membuat ranjau ditengah jalan agar masyarakat yang melintas menjadi korban,” sebutnya.
Hal senada juga dikatakan Eka yang akrab dipanggil Mas Bro pegendara lainnya Ia menyayangkan kondisi jalan rusak di tengah kota diabaikan begitu saja tanpa adanya rambu-rambu tanda bahaya.
“Padahal ada lubang di ditengah dan dipinggir jalan, tapi dibiarkan saja tanpa ada tanda bahaya, lubang aspal yang dalam antara trotoar bisa bikin pengendara celaka dan bukan saja celaka, bahkan bisa membuat korban nyawa,” kesalnya.
“Saya berharap pihak BPJN bisa segera memperbaiki kondisi jalan tersebut. Jangan sampai menunggu jatuh korban, baru jalan itu diperhatikan ” tegas nya.
Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben saat di konfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan
“Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ujarnya.
“Apakah pihak BPJN tidak memahami ada jeratan hukum yang akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” Jelas Yusuf M Teben.
“Karena jalan yang berlubang bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,” ujar dia.
“Merujuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta”Urainya.
“Jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jalan yang abai bisa terkena sanksi hukum sebelum terjerat hukum, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) sebaiknya melakukan perbaikan segera jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan berlubang tersebut” Pungkas Yusuf M Teben.
Ditempat terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 18.40 WIB, Teuku Munawar mengatakan, lagi tunggu produksi aspal dari Gala Fila Mandiri (GFM), infonya Rabu mereka produksi dan lubang-lubang tersebut segera ditutup, Ketika media ini kembali mengirimkan pesan WhatsApp merujuk Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.Tapi kenapa lubang-lubang pada badan jalan protokol itu dibiarkan begitu saja tanpa adanya tanda bahaya, agar pengguna jalan mengetahuinya. Teuku Munawar PPK BPJN Aceh itu hanya jawab “Siap”. [Amri Sinulingga]