Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si Kembali Kangkangi UU Dan Abaikan Permendagri

Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara seharusnya Drs.Syakir, M.Si, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mengacu pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pembiayaan dan pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas yang telah dibebankan sebagai Pj Bupati.Syakir yang memiliki riwayat pendidikan D-III jurusan Pemerintahan pada Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor tahun 1995 S-1 Ilmu Administrasi Negara STIA-LAN RI Jakarta 1999 dan S-2 Politik Lokal Dan Otonomi Daerah Universitas Gajah Mada (UGM) di Yogyakarta tahun 2008.

Syakir juga beberapa kali mengikuti diklat yang tidak tanggung-tanggung, seperti Diklat Sepala/Adumla/PIM IV dari Lembaga Haista Aceh Priode 07-08-2000 s/d 20-09-2000. Diklat PIM III yang digelar BKPP Aceh Priode 10-10-2013 s/d 27-06-2013 dan Diklat Spamen/PIM II/RLA Lembaga Administrasi Negara (LAN) Priode 20-06-2019 s/d 18-10-2019. LAN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Drs.Syakir, M.Si yang memiliki riwayat sekolah pemerintahan dalam negeri yang tergolong sekolah mentereng juga beberapa kali mengikuti diklat. Namun Drs.Syakir, M.Si tidak taat aturan, mengangkangi tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 315 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 308 UU 23/2014 menyatakan Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun.Berdasarkan ketentuan tersebut Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Mendagri telah mengatur dan menetapkan jadwal penyusunan APBD mulai dari tahap penyusunan hingga sampai pada tahap penetapan.Adapun tahapannya dapat diuraikan sebagai berikut : Penyusunan dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat Minggu ke II bulan Agustus 2023 dengan waktu selama 5 Minggu.

KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRK, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tentang APBK Tahun Anggaran 2024 antara Pemda dengan DPRK sampai tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRK paling lambat 30 November 2023, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam membahas Rancangan Perda atau Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2024 antara Kepala Daerah dengan DPRK mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) UU 23/2014. Berkaitan dengan itu, pembahasan Rancangan Qanun tentang APBK TA 2024 dilaksanakan Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara sebagaimana maksud Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.Oleh karena itu, Pemda Aceh Tenggara harus melaksanakan penyusunan APBK TA 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan penyusunan dan jadwal yang telah ditentukan oleh Mendagri.Sanksi Bagi Pemerintah Daerah :Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan : “Kepala daerah dan DPRK wajib menyetujui bersama rancangan Qanun tentang APBK TA 2024 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda atau Qanun APBK 2024 sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November 2023 yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran”

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan : Ayat 2 : DPRK dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBK sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa “tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRK apabila keterlambatan penetapan APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 disebabkan oleh Pj Bupati Syakir sebagai Kepala Daerah tidak menyampaikan rancangan Qanun tentang APBK kepada DPRK dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi maka Kepala Daerah dan DPRK akan dikenakan sanksi tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.Selanjutnya pada ayat (3) menyatakan jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Kepala Daerah yang tidak menyampaikan Rancangan Qanun tentang APBK 2024 sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 maka DPRK dibebaskan dari ancaman saknsi tersebut. Namun sebaliknya jika keterlambatan dalam proses penyusunan Rancangan Qanun tentang APBK 2024 disebabkan oleh DPRK maka Kepala Daerah ikut menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRK yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Hal tersebut kembali dipertegas sebagaiamana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Menurut pantauan dan penelusuran media ini, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir, M.Si telah berulang kali mengangkangi, melanggar dan mengabaikan Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia. Apa yang sudah dilakukan Syakir, melanggar sumpah/janji pada saat dilantik menjadi Pj Bupati dan sudah sepantasnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mengajukan pemberhentian Drs.Syakir, M.Si dari jabatanya sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. [Amri Sinulingga]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *