Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Qanun.Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999 adalah UU yang mengatur tentang pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan otonomi daerah telah memberikan Pemerintah Daerah peluang yang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, dana maupun kekayaan lainnya. Kebijakan otonomi juga dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat mengelola keuangan daerahnya masing-masing. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah masalah APBK. APBK merupakan Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 Tahun Anggaran yang terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.Dengan demikian, APBK menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi ini menjadikan APBK penting karena kegiatan Pemerintah Daerah tidak dapat dilaksanakan jika tidak direncanakan dan dicantumkan dalam APBK. Oleh karena fungsi APBK yang sangat penting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Proses Penyusunan APBK seharusnya menjadi lebih baik dan tepat waktu.Tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dalam Pasal 308 sampai dengan Pasal 315 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 308 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan “Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBK setiap tahun setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan dalam kurun waktu satu tahun.”Berdasarkan ketentuan tersebut Menteri dalam hal ini Mendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan tegas disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRK wajib melaksanakan penyusunan APBK Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBK sebagaimana tercantum pada tabel. Tahapan dan jadwal proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :Penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) kepada Kepala Daerah yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah, paling lambat Minggu I bulan Juli 2023, selama 1 Minggu. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat Minggu II bulan Juli 2023.Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lambat Minggu II bulan Agustus 2023, (2 & 3), selama 5 Minggu.Penerbitan surat edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD.Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD.RKA-SKPD sebagaimana pada angka 5 wajib direviu oleh APIP daerah.Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD (4,5,6,7) paling lambat minggu III bulan Agustus 2023, selama 3 minggu + 1 minggu reviu oleh APIP daerah.Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat Minggu II bulan September 2023 bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September 2023 bagi daerah yang menerapkan 6 hari kerja per minggu, selama 60 hari kerja.Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, paling lambat 1 bulan (30/11/2023) sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.Ditempat terpisah, melaui pesan WhatsApp Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi media ini pada hari Kamis 7/12/2023, terkait APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 belum juga mendapat persetujuan bersama, sedangkan limit waktunya sudah lewat. Syukur Selamat Karo Karo mengatakan, saya tidak masuk kantor, maklum tidak tertahankan banyak minta dibayarkan sementara uang Pemda sudah kritis.Plt Kaban BPKD Aceh Tenggara itu meneruskan, tidak bebas saya kerja karena saya diamanahkan di ujung tahun trahir yang mana kita ketahui bersama anggaran kita menganut pola defisit. Sehingga banyak yang tidak bisa dibayarkan, sebut Plt Kaban BPKD itu.Ketika dikatakan, bahwa kami sudah beberapa kali datang ke kantor BPKD, tapi Pak Plt Kaban gak pernah ada, setelah kami tanya-tanya sama staf bapak, kata mereka setelah apel pagi bapak keluar dan hp mati, sore harinya bapak balik ke kantor. Semenjak bapak menjadi Plt Kaban BPKD Aceh Tenggara, staf-staf dikantor susah berkerja, staf mau konfirmasi sama bapak, pak Kaban gak ada dan hp bapak pun mati, seharusnya pak Plt Kaban menghadapi mereka, kalau menghindar itu bukan solusi dan tahun lalu pun banyak yang tidak terbayarkan, tapi selesai juga semuanya.Syukur Selamat Karo Karo mengatakan, saya tetap menjawab via WA, silakan saja tanya kepada mereka terkait dengan hal tersebut. Baik pendapatan, perbendaharaan, akuntansi, anggaran dan aset. Secara manajemen, saya tetap memantau pekerjaan staf saya dan selalu memantau pekerjaan mereka. Masalah menghindar, Kaban sebelum saya pun demikian. Tapi tupoksi tidak pernah saya abaikan, saya tetap bekerja dan memantau dari jauh pekerjaan staf saya. Mohon pengertiannya, kata Plt Kaban BPKD Aceh Tenggara.Lebih lanjut Plt Kaban Syukur Karo Karo mengatakan, tidak enak saya rasakan dalam jabatan saya ini karena banyak yang minta dibayarkan sementara uang sangat minim. Tidak seimbang antara yang harus dibayarkan dengan kemampuan keuangan. Misalnya adalah anggaran untuk pilkada harus ditransfer tahun ini 40% dari NPHD, sementara uang daerah saat ini tidak memiliki kemampuan untuk itu. Ini juga terjadi karena adanya regulasi dari pusat yang mengabaikan kondisi keuangan daerah, ketus Syukur Karo Karo.Ditanya sudah sampai dimana proses tahapan APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024. Plt Kaban Syukur Karo Karo mengatakan, proses R-APBK TA 2024 masih dalam proses rasionalisasi. Tahapan yang sudah kita lakukan adalah: Rapat antara Banggar dan TAPK dari tanggal 23 s.d 27 di gedung DPRK. Sejak tanggal 3 s.d 8 Desember 2023 tim TAPK menjadwalkan rasionalisasi RKA OPD dan menindaklanjuti masukan yang diberikan DPRK kepada OPD terkait. Pada tanggal 30 Nopember 2023 banggar memanggil seluruh OPD untuk presentasi RKA dan memberikan masukan kepada OPD terkait. Karena stelah rasionalisasi tim TAPK akan memantau berapa defisit terinput di aplikasi stelah OPD melakukan rasionalisasi dari masing-masing OPD di aplikasi SIPD. Selanjutnya, tim TAPK akan menganalisis aplikasi SIPD kembali atas rasionalosasi yang telah dilakukan antara OPD dengan TAPK. Demikian penjelas kami, ujarnya.Dikatakan media ini kepada Plt Kaban BPKD Aceh Tenggara, bahwa kepala daerah dan DPRK Aceh Tenggara wajib melaksanakan penyusunan APBK Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBK. Tahapan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRK Agara dilakukan tanggal dan bulan berapa?…Apakah Kepala Daerah dan DPRK Agara sudah sepakat atas rancangan KUA dan rancangan PPAS?… Jika sudah, kesepakatan Kepala Daerah dan DPRK itu tanggal dan bulan berapa?…Apakah Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sudah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBK kepada DPRK?…Lalu dikatakan, didalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sudah ditetapkan, bahwa persetujuan bersama DPRK dan Kepala Daerah paling lambat 1 bulan (30 November 2023 ) sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan. Permendagri juga menegaskan penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang APBK. Dalam hal DPRK dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBK 1 bulan sebelum dimulainya TA setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Persetujuan bersama bersama rancangan peraturan daerah tentang APBK 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2024 dikenai sanksi.Berarti Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan dikenai sanksi ya Pak Plt Kaban BPKD Aceh Tenggara?…Plt Kaban Syukur Karo Karo mengatakan, belum ada persetujuan, sekarang masih dalam proses rasionalisasi dan verifikasi RKA OPD, sehingga diharapkan dalam minggu depan postur R-APBK tahun 2024 sudah ada dan kita sampaikan kepada DPRK, ujarnya.Ditanya lagi apakah Plt Gubernur Aceh sudah melayangkan surat kepada Pj Bupati Aceh Tenggara terkait belum adanya persetujuan bersama APBK 2024?… Dan apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan dikenai sanksi?…Plt Kaban Syukur Karo Karo menjelaskan, sudah kita surati sampai ke mendagri sudah kita surati tahapan APBK ini.Jika rancangan Peraturan Daerah tentang APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 tidak juga disahkan dan tidak mendapatkan persetujuan bersama, langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara terkait APBK 2024 ini Pak Plt Kaban?…Dijelaskan Plt Kaban, langkah-langkah kita adalah merasionalkan R-APBK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan tahapan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) harus dilalui yaitu batas anggaran hanya boleh tertinggi pagu anggaran perubahan APBK TA 2023. Dan Perbup baru boleh dijadikan 60 hari dari batas akhir yang ditentukan yaitu sejak tanggal 30 Nopember 2023, jadi baru Perbup itu pada awal tahu 2024 yaitu Februari. Secara perkembangan suasana saya memiliki prediksi sepertinya anggota DPRK tidak akan sepakat untuk rancangan APBK. Karena anggaran kita realistis alias menganut teori Zero Based Budgeting (ZBB) dalam teori akuntansi pemerintahan. Dengan kata lain anggaran berbasis nol.Setelah banyak kegiatan 2023 yang dipangkas, tapi kenapa defisit malah bertambah Rp 17 Milyar?… Defisit itu kan rumus pendapatan dikurangi belanja, kata Plt Kaban Syukur Selamat Karo Karo mengakhiri.[Amri Sinulingga]
Related Posts
Pj Bupati Aceh Tenggara Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah, Permendagri, SE BKN, Terkait Plt Sekda
Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Karena MHD Ridwan, SE, M.Si tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh…
Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Karena MHD Ridwan, SE, M.Si tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh…
Jum’at Curhat FORKOPIMDA Aceh Tenggara Tentang Hukum Syariat Islam, Arnold Minta Dispensasi Bisa Main Judi Saat Menjaga Jenazah
Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014…
Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014…
Penanganan Bencana Alam di Aceh Tenggara Tak Becus, 2 Orang Korban Jiwa, Ribuan Rumah Rusak, Barisan 10 Pemuda Demo Pj Bupati
Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Koordinator aksi yang berorasi diatas bak mobil dengan pengeras suara membacakan statement aksi, Dahrinsyah mengatakan,…
Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Koordinator aksi yang berorasi diatas bak mobil dengan pengeras suara membacakan statement aksi, Dahrinsyah mengatakan,…