Plt Sekda Aceh Tenggara Jangan Melebihi Kewenangan UU 30/2O14, Bisa Copot Dari PNS

Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Diawal tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian.Dengan adanya Surat Edaran tersebut, maka perlu juga dikatahui bahwa Pelaksana tugas (Plt) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara tidak diberikan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah secara penuh pasalnya, dari huruf a hingga huruf i dalam Surat Edaran terkait kewenangan pelaksana harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak ada menjelaskan kewenangan jabatan Plt atau Plh melaksanakan tugas pengelolaan keuangan daerah secara penuh.

Adapun Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) pada aspek kepegawaian dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, sebagai Berikut :

a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala; d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; e) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai; f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; h) memberikan izin belajar; i) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Selanjutnya, ada beberapa dasar dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) dalam Aspek Kepegawaian, yakni : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2O19 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi jika mencermati Surat Edaran dari BKN tahun 2021 tersebut, sehingga bagi yang memegang jabatan Plt Sekda tentu penuh dengan kekuatiran, karena takutnya nanti akan menuai dampak buruk lantaran dianggap melampaui kewenangan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahkan, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintah yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan wewenang, dapat diberikan sanksi berat yakni copot dari PNSnya.

Sementara, pada Pasal 6 bagian kedua dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak menyebutkan jika terkait dengan kewenangan Plt atau Plh, bahkan Pj bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). [Amri Sinulingga]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *