Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Penunjukan Yusrizal,ST menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si menurunkan MHD.Ridwan, SE, M.Si dari jabatannya sebagai Sekda depenitif ke jabatan baru menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Setelah awak media ini melakukan penelusuran, mengumpulkan data dan keterangan, diketahui isi Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/462/2023 tentang Penunjukan Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.Didalam SK tersebut Pj Bupati Syakir menunjuk Saudara Yusrizal,ST. NIP. 197111102001121001 Pembina Tingkat I, IV/b Jabatan Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tenggara.
Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2023 disamping jabatannya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tenggara, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dengan dilantiknya pejabat depenitif atau paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya keputusan ini. Demikianlah isi Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara tentang Penunjukan Plt Sekda yang tidak terlihat ada tanda paraf sama sekali. Walaupun tidak ada tanda paraf, namun Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si menandatangani Surat Keputusan tersebut.Karena Surat Keputusan Penunjukan Plt Sekda itu sudah beredar luas, sudah barang tentu menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat, Pasalnya, didalam SK yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Drs.Syakir, M.Si yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.Pada Pasal 23 Ayat (3) PP 58/2009 ditegaskan : Bahwa masa jabatan Plt Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) bulan. Lalu pada Ayat (5) kembali ditegaskan : Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekda Kabupaten/Kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Plt Sekda Kabupaten/Kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
Tidak hanya kangkangi Peraturan Pemerintah, tapi Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si diduga kembali melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tak hanya kangkangi PP dan melanggar Permendagri, Pj Bupati Syakir diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 61 Ayat (1) dijelaskan : Kepala daerah (Pj Bupati Syakir) sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.Ayat (2) disebutkan : Sumpah/janji kepala daerah (Pj Bupati Syakir) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”
Karena Drs.Syakir, M.Si diduga melanggar sumpah/janji saat dilantik menjadi Pj Bupati Aceh Tenggara. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara bisa memproses pelaksanaan pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: c. diberhentikan sedangkan Pasal 78 ayat (2) menyatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. (Menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa).Adapun proses pelaksanaan pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyatakan :
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan :Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, bahwa Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
Pendapat DPRK Aceh Tenggara diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRK Aceh Tenggara dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRK yang hadir;Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRK Aceh Tenggara tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRK diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah, maka pimpinan DPRK Aceh Tenggara menyampaikan usul kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberhentian Drs.Syakir, M.Si dari jabatannya sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara.
Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan Pj Bupati Aceh Tenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Menteri menerima usulan pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRK Aceh Tenggara. [Amri Sinulingga]