Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Karena MHD Ridwan, SE, M.Si tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat Sekda definitif yang berhalangan tetap, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda di daerah itu.
Penunjukan Yusrizal,ST menjadi Plt Sekda setelah Pj Bupati Syakir menurunkan MHD Ridwan, SE, M.Si dari jabatannya sebagai Sekda depenitif ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Penelusuran yang dilakukan awak media ini. Mencermati isi Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/462/2023 tentang Penunjukan Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
MEMUTUSKAN Menetapkan : Menunjuk Saudara Yusrizal,ST. NIP. 197111102001121001 Pembina Tingkat I, IV/b Jabatan Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tenggara. Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2023 disamping jabatannya sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tenggara, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dengan dilantiknya pejabat depenitif atau paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya keputusan ini.
Demikianlah isi Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara tentang Penunjukan Plt Sekda yang tidak ada tanda paraf sama sekali. Walaupun tidak ada tanda paraf, namun Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si menandatangani Surat Keputusan itu dan berstempel basah.
Terkait Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara tentang Penunjukan Plt Sekda tersebut, kini diperbincangkan banyak kalangan pasalnya, didalam SK itu Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh itu diduga kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri). Ironisnya bukan hanya itu saja, tapi Pj Bupati Aceh Tengggara Drs.Syakir, M.Si diduga kembali mengabaikan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, didalam SK Plt Sekda yang ditandatangani oleh Pj Bupati Syakir itu diduga kangkangi PP 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh, pada Pasal 23 Ayat (2) disebutkan : Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.Ayat (3) ditegaskan : Bahwa masa jabatan Plt Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) bulan Lalu pada Ayat (5) ditegaskan : Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekda Kabupaten/Kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Plt Sekda Kabupaten/Kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
Pada SK Penunjukan Yusrizal, ST menjadi Plt Sekda, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si diduga kembali melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Pasal 5 disebutkan : Naskah Dinas penetapan terdiri atas : a. Keputusan Kepala Daerah.Pasal 21 menyatakan: Pembuatan Naskah Dinas berisi unsur: (j) paraf, tanda tangan, dan stempel. Dan pada Pasal 38 kembali ditegaskan : Paraf, tanda tangan, dan stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf j merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas. Kemudian Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan : Paraf merupakan tanda tangan singkat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas muatan materi, substansi, redaksi, dan pengetikan. Pasal 41 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dijelaskan : Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud merupakan paraf pejabat sesuai substansi tugasnya atau pejabat lain yang terlibat pada masing-masing unit kerja yang berbentuk matriks. Ayat (2) : Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan antar unit kerja, diparaf oleh unit pengolah dan unit lain yang terkait sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada lembar terakhir.Pasal 42 Ayat (1) Permendagri itu juga disebutkan : Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan serta keautentikan, keterpercayaan, dan keutuhan informasi.
Bukan hanya diduga kangkangi Peraturan Pemerintah dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ironisnya Pj Bupati Syakir diduga kembali mengabaikan Surat Edaran (SE) Bandan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Maksud dan tujuan Surat Edaran BKN ini, yaitu:a. menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan;b. memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannya penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.Pada angka 9 Surat Edaran BKN itu dijelaskan : Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural.Pada angka 10 disebutkan : Pengangkatan sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.
Pada angka 11 Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada tanggal 14 Januari 2O21 ditegaskan bahwa : Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Ketika menjalankan peran dan tugas sebagai kuli tinta, media berita online harus memperhatikan dan mengingat fungsi sang kuli tinta. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa berfungsi untuk menginformasikan, mendidik, menghibur, dan pengawasan sosial (social control), pengawas perilaku publik dan penguasa.Untuk mewujudkan pemberitaan yang berimbang, awak media ini mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Bapak Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si, diantaranya :Didalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 800/462/2023 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekda di Lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, dituliskan “masa jabatan Plt Sekda paling lama 1 (satu) tahun” sejak tanggal 14 Juli 2023 sedangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh. Pasal 23 Ayat (3) disebutkan: Bahwa masa jabatan Plt Sekda Aceh dan Plt Sekda Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) bulan. Apa dasar hukumnya Pak Pj Bupati membuat masa jabatan Plt Sekda Agara paling lama 1 tahun?…Pasal 11 Ayat (5) PP 58/2009 disebutkan : Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur. Apakah penugasan Plt Sekda Aceh Tenggara sudah diperpanjang?… Karena, hingga saat ini masa penugasan Plt Sekda tersebut sudah berjalan memasuki 5 bulan. Apakah Pak Pj Bupati sudah berkonsultasi dengan Gubernur, terkait perpanjangan penugasan Pejabat Plt Sekda Agara?…Pasal 11 Ayat (1) PP 58/2009 disebutkan: Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa. Apakah Pak Pj Bupati sudah mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekda Kabupaten Aceh Tenggara melalui media masa seperti yang diamanatkan oleh Pasal 11 Ayat 1?…Penunjukan Yusrizal, ST sebagai Plt Sekda Agara, karena Sekda definitif telah berhalangan tetap. Apakah Pak Pj Bupati sudah membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekda Aceh Tenggara?…Apakah Plt Sekda bisa menggunakan mobil dinas Sekda depenitif?…Apakah Plt Sekda Agara bisa mendapat pasilitas seperti tinggal di rumah dinas Sekda defenitif?…Tapi sayang, telah ditunggu beberapa jam Pj Bupati Aceh Tenggara yang masih menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Drs. Syakir, M.Si tidak menjawab. [Amri Sinulingga]
Tinggalkan Balasan