Bangka Barat | silet-news.com ~~ Pelarian Supri (49) buronan Kasus penganiayaan berat KDRT yang di alami Ela (39) yang merupakan Istri pelaku berakhir sudah di tangan Tim gabungan Jatanras Polda, Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tempilang di tambang TI Kuruk Dusun B 1, Desa Lubuk Besar, Kec. Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (4/12/2023).
Dalam Aksi Penangkapan pelaku melawan petugas dengan menganyunkan parang dengan membabi buta ke arah petugas sehingga petugas pun melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke arah perut Pelaku untuk menghindari korban dari pihak petugas.
Supri sempat dilarikan ke puskesmas terdekat Namun, sayangnya, kondisinya memburuk, dan ia dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK membenarkan kejadian tersebut di konfirmasi awak media Kapolres mengatakan bahwa Jenazah Supri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya di beritakan bahwa Ela menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Supri di jalan Sepapu Indah RT.10 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,yang terjadi pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 03.00 Wib.
Ela mengalami bibir robek, gigi, patah, kepala belakang bocor, dan juga bagaian Penglihatan menjadi buta dampak tragis dari pemukulan oleh Pelaku Ela di pukul secara brutal(membabi buta )pada bagian matanya di hantam menggunakan Linggis/Besi Panjang, tidak hanya itu tangan korban juga dipatahkan,bagian kepalanya dipukul hingga pecah,saat ini Ela Sedang berada dirumah sakit propinsi Soekarno untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
Dari pelaku petugas polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bilah parang, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Revo, dan 1 potong baju yang digunakan oleh Supri ***tim/red
Tinggalkan Balasan