Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Kabupaten Aceh Tenggara termasuk salah satu daerah di Provinsi Aceh yang rawan bencana alam baik banjir, banjir bandang, tanah longsor dan sebagainya. Oleh karena Pemerintah Daerah melalui BPBD dan pihak terkait maupun masyarakat diharapkan secara bersama sama melakukan upaya, baik pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana sehingga mampu meminimalisir korban nyawa manusia, harta benda dan lahan pertanian warga. Demikian disampaikan oleh Kepala Pelaksanaan (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara, Nazmi Desky, SKM, MAP diruang kerjanya kepada media ini, Senin 27/11/2023.Lebih lanjut Nazmi Desky mengatakan, banjir merupakan bencana alam yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor alam maupun non alam. Bencana banjir dan banjir bandang masih dirasakan oleh warga di Kabupaten Aceh Tenggara, terutama yang berada di Kecamatan Bambel, Kecamatan Bukit Tusam, Kecamatan Semadam dan Kecamatan Lawe Sigala-Gala yang merupakan area terdampak bencana banjir dan banjir bandang saat ini. Kalaksa BPBD Aceh Tenggara menjelaskan, bahwa berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah melalui BPBD bersama pihak-pihak terkait untuk mengurangi dampak banjir. Saat ini BPBD melakukan mitigasi (tindakan mengurangi dampak) bencana berupa normalisasi sungai dengan menurunkan 28 unit Excavator. Tidak hanya pemerintah saja, warga yang terdampak banjir diharapkan berpartisipasi. Partisipasi dari masyarakat terdampak juga menjadi penentu keberhasilan dalam menanggulangi musibah banjir ini, sebutnya.Manajemen bencana dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat diharapkan. Kurangnya partisipasi dari masyarakat menyebabkan penanggulangan banjir yang dilakukan menjadi tidak maksimal, misalnya masyarakat tidak mengijinkan material untuk sementara waktu didepan rumahnya, agar akses jalan lintas antar Kabupaten bisa dilalui dan mobilisasi bantuan bisa cepat masuk, nanti material tanah dan sampah kayu itu diangkut dan dibuang ketempat lain, harap Nazmi Desky, SKM, MAP mengakhiri. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben mengatakan, adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana didalam Undang Undang tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk : Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan Penanggulangan Bencana. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya. Melakukan pengawasan. Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana).Yusuf M Teben juga menjelaskan, sementara itu kewajiban masyarakat adalah : Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis. Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penaggulangan bencana.Ditambahkan oleh Yusuf M Teben, pada saat pra bencana peran masyarakat antara lain : Berpartisipasi pembuatan analisis risiko bencana. Melakukan penelitian terkait kebencanaan. Melakukan upaya pencegahan bencana. Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi. Mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana. Bekerjasama mewujudkan Kampung Siaga Bencana (KSB), demikian dikatakan Yusuf M Teben mengakhiri tanggapannya. [Amri Sinulingga]
Tinggalkan Balasan