Menuduh dan fitnah 3 anak curi sepeda dan Kotak Amal ibu ibu ini terancam hukuman 4 tahun dan denda 200 juta

Pangkalpinang| silet-news.com ~~ Kasus 3 anak SD 59 Pangkalpinang dibawah Umur menuntut keadilan karena dituduh mencuri sepeda dan Kotak Amal di GG.Baru Desa Mangkol karena tidak ada bukti yang kuat.Hal itu diungkapkan, Achmad Budi Ayah Dafi Salah satu Anak yang dituduhkan.Budi mengatakan Dafi dan Kedua Rekannya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil Interogasi yang dilakukan oleh dirinya beserta Pihak keluarga dengan pihak yang menuduh di tempat penahan kedua rekan dafi.Setelah kejadian Ahmad Budi membawa Dafi dan kedua Rekannya menuntut keadilan membuat Laporan ke Pihak berwajib wilayah hukum Mangkol Polsek Pangkalan Baru Pangkal pinang,

“Saya akan berdamai Dengan syarat pihak yang menuduh anak saya mau mencari bukti CCTV dalam waktu 3 hari,” ungkap Achmad Budi pada awak media di kediamannya.

Diuraikan Ahmad Budi bahwa Yang menuduh pertama harus punya bukti yang kuat,Kedua harus punya alibi yang kuat, pada saat menuduh kehilangan barang dan ada saksi saksi yang menguatkan Ketiga simpan baik baik perihal diatas,dan langsung melaporkan ke polisi karena petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan dan introgasi, karena pihak kopilisian umumnya sudah terlatih terhadap orang yang mengarang cerita alias berbohong atau tidak mengarang cerita,Jika tidak terbukti, dan tidak mampu membuktikan seperti yang dituduhkan, maka kami bisa menuntut balik dengan dasar pencemaran namabaik, dan kami bisa menuntut ganti rugi.

“Pasal Menuduh Orang Tanpa Bukti Dapat dipidana menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah.ketentuan mengenai fitnah diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 tentang KUHP yaitu:Pasal 311 ayat (1) KUHP,Pasal 434 UU 1/2023Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.Begitu pula dalam Pasal 434 UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal kategori III Rp50 juta.Hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhannya diketahui umum, namun tidak bisa membuktikan tuduhannya.Lebih jelasnya, unsur-unsur pasal menuduh orang tanpa bukti atau pasal fitnah Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:Seseorang;Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.Dalam buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 310 KUHP menjelaskan tentang apa itu menista/memfitnah untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Salah satu bentuk penghinaan adalah memfitnah adapun, penghinaan adalah delik aduan, yang artinya, hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita. Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah.menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikatakan sebagai fitnah dan dapat dipidana sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak” demikian Uraian Ahmad Budi(tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey!

I’m Bedrock. Discover the ultimate Minetest resource – your go-to guide for expert tutorials, stunning mods, and exclusive stories. Elevate your game with insider knowledge and tips from seasoned Minetest enthusiasts.

Join the club

Stay updated with our latest tips and other news by joining our newsletter.