Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Apakah ada regulasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG ke daerah untuk segera disalurkan? Tentu saja ada. Pemerintah pusat akan menindak tegas dan memberikan sanksi, bila Pemerintah Daerah menunda-nunda pencairan tunjangan guru.
TGP, atau Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tambahan Penghasilan sudah diatur oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera salurkan kepada rekening guru mengacu pada regulasi juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan di Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa terkait dengan penyalurannya penetapan tunjangan guru memiliki beberapa tahapan, salah satunya sinkronisasi data yang dilaksanakan pada 28-29 Februari 2023 untuk tunjangan triwulan 1 TPG triwulan 1 dijadwalkan cair di bulan Maret 2023.
Kemendikbud sudah mengatur terkait dengan pencairan TPG, yaitu 3 bulan sekali berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, sudah ditetapkan bahwa pembayaran TPG dan TKG oleh Pemda dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana TPG dan Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
Pemerintah Pusat sudah menetapkan bahwa Pemerintah Daerah diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyalurkan tunjangan ke guru. Lebih lanjut di dalam juknis tersebut, ada aturan larangan dan sanksi tegas dari Pemerintah Pusat lalu apa saja sanksi yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, apabila dana tunjangan tersebut belum disalurkan atau digunakan untuk hal yang tidak sebagaimana mestinya.
Selanjutnya di dalam juknis tersebut disebutkan bahwa Pemda wajib menyalurkan tunjangan guru tepat waktu. Jika ada Pemda yang terbukti melakukan penundaan atau menggunakan dana tersebut kepada hal lain, maka akan dikenai sanksi artinya Pemerintah Pusat dengan tegas melarang Pemda menunda-nunda penyaluran tunjangan kepada guru.
Pemda yang menunda penyaluran atau menggunakan alokasi dana akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pj Bupati Aceh Tenggara ketika dikirimkan media ini pesan dikonfirmasi melalui Whatshapp, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.19 Wib dengan isi pesan konfirmasi sebagai berikut “Assalamu’alaikum,Wr, Wb,,, Bapak Pj Bupati Aceh TenggaraIjin Pak Pj Bupati…Saat ini kami sedang menulis berita tentang keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru triwulan ke 3 tahun 2023 pada Pasal 7 Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023 menyatakan bahwa :(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.Lalu pada Pasal 21 Permendikbudrsitek itu menyatakan bahwa :(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.(2) Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.(3) Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Yang ingin kami konfirmasi dan mendapatkan jawaban dari Bapak Pj Bupati adalah :Kenapa Pemkab Aceh Tenggara terlambat membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III (bulan 7, 8 dan 9) Tahun 2023?…Seharusnya TPG Guru triwulan III tahun 2023 dibayarkan pada bulan 9, tapi kenapa Pemkab Aceh Tenggara sampai dengan hari Kamis (23/11/2023) belum juga membayarkannya?…Untuk mewujudkan pemberitaan yang berimbang, apa tanggapan Bapak Pj Bupati Aceh Tenggara terkait masalah ini?…Atas tanggapan dari Bapak Pj Bupati Aceh Tenggara kami ucapkan terimakasih.Wassalam.
Walau pun pesan konfirmasi hari Kamis tersebut sudah dibaca, namun hingga hari ini Jum’at (24/11/2023) pukul 13.50 Wib Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si tidak juga memberikan tanggapannya, maka dapat diduga Pj Bupati Syakir tidak memperdulikan ancaman sanksi dari Pemerintah Pusat. [Amri Sinulingga]
Tinggalkan Balasan