DPO Kasus Pembunuhan Deni Prizal Sekedang di Aceh Pidie di cokok

Aceh Tenggara | silet-news.com ~~ Polres Aceh Tenggara telah berhasil menangkap tersangka KB (40) salah satu pelaku pembunuhan di Kabupaten Aceh Tenggara. KB yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di tangkap oleh Resmob Polres Aceh Pidie.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah menangkap seorang pelaku berinisial WW (38) warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam.

Tersangka WW ditangkap pada hari Jum’at 17/11/2023 pukul 16.30 WIB di Desa Rih Mbelang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara sedangkan seorang pelaku berinisial KB (40) warga Aceh Tenggara melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Kabar penangkapan tersangka KB dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi.

“Benar bang tersangka KB telah ditangkap pada hari Selasa 21/11/2023 sekira pukul 12.00 WIB didalam kebun warga di Desa Lun Tanjung, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie “Ungkap Kasat.

“Tersangka KB dalam pelarian karena melakukan tindak pidana pembunuhan di Aceh Tenggara dan penangkapan di bantu oleh Resmob Polres Pidie” kata Iptu Bagus Pribadi.

Iptu Bagus Pribadi menambahkan, dari keterangan tersangka, benar bahwa KB telah melakukan pembunuhan sesuai kronologis yang diceritakan oleh tersangka WW yang sebelumnya sudah ditangkap di Aceh Tenggara.

“Motif Pembunuhan yaitu dendam sakit hati dan ingin mengambil uang korban Deni Prizal Sekedang pelaku lain atau yang menyuruh melakukan pembunuhan itu tidak ada” pungkas Kasatreskrim [Amri Sinulingga].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *