silet-news| Pangkalpinang ~~ Sidang perkara kasus dugaan ilegal mining (penambangan ilegal) di kawasan Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang dengan terdakwa sebanyak 9 orang tak lain merupakan pekerja tambang kini terus berlanjut di meja Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang.
Kali ini dalam sidang keempat di PN Pangkalpinang, giliran bos timah Sujono alias Ataw duduk di kursi pesakitan guna dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim terkait perkara ilegal mining di kawasan Rusunawa, Ketapang, Pangkalpinang.
Sidang kali ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH beserta anggotanya Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan kali ini yakni Herdiansyah SH dan Mila SH.Tak cuma dalam sidang kali ini pun para tersangka pun turut pula dihadirkan termasuk pengacara para tersangka turut pula hadir.
Pantauan tim media sidang kali ini terlihat sepi pengunjung namun ruang sidang justru terlihat ramai dipadati awak media**tim/redlRls21.
Tinggalkan Balasan