Pangkalpinang Bangka Belitung | silet-news~~ Setiap orang dapat menjadi korban pencabulan, tetapi seringkali tindak pencabulan terjadi pada anak. Masalah pencabulan memang mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut pandang medis, psikologis maupun hukum. Terkait tindak pidana pencabulan pada anak, tidak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka, seperti kasus yang menimpa Bunga (Nama Disamarkan-Red) 14 Tahun telah menjadi Korban Korban Sejak Bulan Maret Tahun 2022 hingga sekarang oleh
AH(43)Warga Kel.Semabung Lama Kec.Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang miris nya adalah sahabat ayah Bunga sendiri.
Kasus ini terungkap setelah Korban Bercerita kepada Orang tuanya bahwa telah di cabuli oleh sahabat ayah nya tersebut karena sudah tidak tahan lagi.
Mendapat cerita sang buah hati Orangtua Korban langsung Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polresta Kota Pangkalpinang.
Mendapat laporan Masyarakat terkait aksi pencabulan tersebut satreskrim polres ta Pangkalpinang melalui Tim Naga berhasil menangkap
Pelaku di kediamannya tanpa perlawanan (12/08) Sore Sekitar Pukul 16:20 Wib
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dalam keterangan membenar telah mengamankan AH Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat di interogasi pelaku Mengakui Aksi Bejatnya kepada petugas.
“Pelaku Kerap Bermain Kerumah Korban Lantaran Ayah Korban Teman Akrab Pelaku” Ungkap Kasatreskrim.
“Korban Tidak Berani Melaporkan Aksi Bejat pelaku Ke Orangtuanya,korban kerap(sering-red di kasih Uang Oleh pelaku sebagai jaminan Tutup mulut”jelas Kompol Evry Susanto.
“Aksi Terakhir Pelaku Kepada Korban Tanggal 2 Agustus 2023 Kemarin Sekitar Pukul 15:00 Wib dan saat ini dalam pengembangan penyidikan”tutup kasat.
Perlu kita ketahui bahwa Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76, Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan , baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan maka hal tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak tersebut.
Persetubuhan anak dibawah umur, sudah dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak
Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’
Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul”
Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan
Tinggalkan Balasan