Pangkalpinang,silet-news~~ Setelah mendapatkan mandat dari DPP untuk mengemban amanah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2023-2028.
Evan Satriady sebagai Ketua KORWIL BPN-OMIICC Provinsi Bangka Belitung berencana membentuk susunan Organisasi Anggota dan legalitas Kantor Perwakilan.
Kantor Perwakilan BPN-OMIICC Provinsi Bangka Belitung terletak di Jl. Sriwijaya RT.05/RW.02, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Alhamdulillah, setelah diberikan Mandat oleh Ketum Ombudsman Muda Indonesia Prof. (OMI.Eng) A. Syamsul Ridjal. PIM. MHD. APU sebagai Ketua KORWIL BPN-OMIICC Provinsi Bangka Belitung, kami siap menerima aduan dari masyarakat yang bersifat merugikan Negara.
“Mencari kasus kasus masyarakat yang atau Pejabat Daerah yang mangkrak bertahun tahun di Kejaksaan Negeri setempat,” ujar Evan Satriady di Kantor Perwakilan. Rabu (02/08/2023) siang.
Lanjut Ketua KORWIL BPN-OMIICC Provinsi Bangka Belitung mengatakan, banyak Kasus-kasus Pengusaha atau Kontraktor lokal yang bertahun-tahun tidak dibayarkan oleh Pemda dan BUMD BUMN, nah itu bisa dimediasi untuk segera dibayarkan.
“Atau kasus-kasus Masyarakat atau Pengusaha yang meminjam Kredit usaha usaha yang jumlah jaminannya lebih besar dari pada pinjamannya di Bank-Bank milik Negara atau Swasta Nasional,” jelasnya.
“Serta banyak Kasus-kasus Kepala Desa yang diperas minta jatah atau dijadikan mesin ATM oleh para oknum-oknum Kejaksaan atau Kepolisian Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam hal ini kita akan mencari informasi seperti dari Media atau Medsos local juga bekerjasama dengan LSM Lokal untuk menampung laporan masyarakat di Daerahnya, dan akan turun langsung melakukan Investigasi serta melakukan aksi tindakan tanpa pandang bulu” tegas Evan lagi
Visi dan Misi Ombudsman Muda Indonesia Group :
- Mewujudkan Good & Clean Governance dan Mendorong Peningkatan Budaya Hukum Nasional.
- Kesadaran Hukum Masyarakat dan Supremasi Hukum yang berintikan Kebenaran dan Keadilan***Red/Tim