Banyak Keluhan Wali Murid Soal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023/2024

Siletnews.com- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 terus berlangsung hingga saat ini di setiap masing-masing Provinsi.
Begitu pula di Provinsi Bangka Belitung, Pendaftaran PPDB untuk tahap 2 SMA/SMK se-derajat yang dibuka secara online dari tanggal 20 Juni 2023 kemarin mendapat banyak keluhan terhadap orangtua/wali murid dikarnakan Laman Web https://ppdb.babelprov.go.id/ sulit di akses.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab dari down nya server yang dikelola oleh Diskominfo Provinsi Bangka Belitung tersebut.

Akibatnya, banyak orangtua yang khawatir akan hal tersebut dikarnakan Pendaftaran tertunda sedangkan waktu dan batas Pendaftaran sangat singkat.

Dedy Purnama, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi dan Kontributor Wartawan (LBHK-W) Provinsi Bangka Belitung mengatakan bahwa dirinya juga mengalami hal tersebut dari awal PPDB dibuka laman web tidak bisa diakses.

“Saya mendapat keluhan dari masyarakat sekitar bahwa mereka tidak bisa mendaftarkan anak nya secara online, karna tidak bisa Log in. Kebetulan anak saya juga mau daftar dan memang tidak bisa dibuka Link nya”Ungkap Dedy.

Ia menambahkan, Pihaknya juga akan terus mengawal proses Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun ini, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak menjadi respon yang negatif.

“Kami juga selaku LBHK-Wartawan Provinsi Babel terus mengawal akan hal ini karna banyaknya aduan masyarakat yang kami dengar untuk sistem PPDB online dan akhirnya banyak masyarakat yang mengeluh”.

Selain Pendaftaran PPDB secara online, masyarakat juga mengeluh terhadap adanya sistem Zonasi yang mengharuskan calon peserta didik untuk daftar sekolah sesuai dengan alamat Domisili sehingga keinginan calon peserta didik untuk melanjutkan sekolah di sekolah pilihannya tidak dapat direalisasikan karna adanya aturan Sistem Zonasi tersebut.

Selain jalur zonasi, ada lima jalur dalam melakukan Pendaftaran sekolah. Jalur tersebut diantaranya, jalur zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

red(YSV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *