Siletnews.com – Kota Sungailiat, Aktivitas tambang inkonvensional yang terletak di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang menghebohkan jagat dunia maya dengan banyak nya pemberitaan dari berbagai platform media online khususnya di Provinsi Bangka Belitung menjadi soroton dari berbagai pihak mulai dr awak media hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada 17 Agustus 2022 tahun lalu, AM merupakan pemilik dari tambang yang melakukan aktivitas penambang di lahan pribadi nya yang dia beli pada bulan juli 2005 lalu kurang lebih seluas 2hektar ini sudah pernah mengikuti proses hukum dengan 3(tiga) bulan kurungan oleh Polres Kabupaten Bangka.
Pada 17 Agustus 2022 tahun lalu, AM merupakan pemilik dari tambang yang melakukan aktivitas penambang di lahan pribadi nya yang dia beli pada bulan juli 2005 lalu kurang lebih seluas 2hektar ini sudah pernah mengikuti proses hukum dengan 3(tiga) bulan kurungan oleh Polres Kabupaten Bangka.
Diketahui pada tanggal 28 Desember 2022, AM sudah membuat surat pernyataan serta perjanjian bahwa dirinya akan melakukan penimbunan terhadap lubang akibat penambangan timah yang di minta oleh Kasat Pol.PP Sungailiat Bangka.
Dan perjanjian tersebut telah ditepati oleh AM bahwa penimbunan telah dilakukan semenjak Februari 2023 setelah surat pernyataan perjanjian tersebut dibuat.
“saya bingung dengan media yang selalu menyoroti tambang milik saya, padahal banyak TI yang lebih dari saya, dan saya sudah melakukan penimbunan, tapi yang diberitakan buruknya saja” pungkasnya.
AM juga mengatakan, berharap bahwa kedepannya Lahan ex-minning ini akan dibuat kuliner dan objek wisata.
“Kedepannya saya ingin menjadikan tempat saya untuk wisata”
tutupnya.
YSV(red)
Tinggalkan Balasan