Sungailiat Bangka siletnews<==> Proyek pembangunan Gedung baru Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka yang dikerjakan Oleh PT Bunda yang beralamatkan JL. SRIKANDI KOMP WIDYA GRAHA I BLOK E-7, TAMPAN-PEKANBARU Pekan Baru (Kota)Riau
Molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Hasil pantauan team LSM dan Awak media di Lokasi proyek terlihat progres proyek berkisar 75% padahal waktu di papan proyek menunjukkan bahwa pengerjaan proyek seharus nya sudah selesai /Desember 2021
“Kita kelapangan melihat proyek dinas kesehatan kabupaten Bangka yang menurut sumber masih jauh dari kata selesai”kata Evan Ketua LSM Independent Nasionalis Anti Korupsi(INAKOR)Bangka Belitung.
Pengerjaan proyek ini juga kita lihat tidak melaksanakan prosedur K3.
“Proyek ini terkesan asal- asalan banyak pengerjaan keluar dari jalur proses pelelangan atau syarat pemenang Proyek”ungkap Evan Ketua LSM INAKOR Bangka Belitung.
Ditambahkannya bahwa UU serta Peraturan Pemerintah tentang Syarat untuk memenangi suatu proyek itu sudah jelas.
“Ini kawan kawan lihat sendiri ,para pekerja yang tidak menjalankan K3 jangankan tali pengaman,Helm,Rompi, atau sebagainya ini ada yang memakai sandal jepit juga “tegasnya.
Saat di tanya kenapa perlu Diterapkannya Prosedur K3 Pada Suatu Pekerjaan.
“Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
merupakan Kewajiban yang perlu dilakukan dalam pekerjaan untuk menghindari kerugian”urainya
“Kerugian tersebut dapat terjadi pada diri sendiri, perusahaan, maupun orang lain”Tuturnya.
Ditambahkan ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan ini bahwa
“Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kadang kala disepelekan dan tidak diterapkan ketika sedang bekerja. Padahal, akibatnya buruk bagi diri sendiri maupun orang lain,Bukan tidak mungkin, keselamatan terancam dan kesehatan pun terdampak,Bagi perusahaan,kelalaian menerapkan prosedur K3 dapat diganjar dengan sanksi tertentu sesuai aturan yang berlaku”jelasnya
Prosedur K3 untuk semua pekerjaan telah tertuang dalam sejumlah undang-undang dan peraturan menteri.
Khusus untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti bekerja di ketinggian, bekerja dengan scaffolding, dan sebagainya, ada prosedur khusus yang harus dijalankan.
Ada risiko cedera dan kematian
Akibat tidak diterapkannya prosedur K3 saat bekerja, ada kerugian yang dialami oleh pekerja, yaitu cedera dan bahkan kematian.
Sebagai contoh, saat bekerja di ketinggian. Jika aturan mengenai perangkat yang digunakan tidak ditepati, pekerja rentan mengalami kecelakaan. Nah, kecelakaan ini tentu sangat tidak diinginkan.
Ada sejumlah undang-undang dan peraturan menteri yang ditetapkan untuk mengatur tentang pekerjaan yang bersifat spesifik. Dengan demikian, pekerja memiliki jaminan keamanan dan terhindar dari risiko yang buruk.
Hasil kerja tidak optimal
Kerugian lainnya yang akan dialami oleh perusahaan adalah hasil kerja yang tidak optimal. Prosedur K3 bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja secara umum. Ketika hal ini tidak dilakukan, masalah berupa cedera, bisa saja terjadi. Akibatnya, produktivitas pekerja pun menurun dan hasil kerja menjadi tidak optimal.
Merugikan orang lain di lingkungan kerja
Bukan hanya perusahaan dan pekerja saja yang akan mengalami kerugian akibat tidak diterapkannya prosedur K3. Namun, orang lain yang berada di sekitar perusahaan pun pasti akan merasakan dampaknya”urainya menjelaskan pentingnya prosedur K3.
Siapa yang mau kita konfirmasi terkait ini kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran saat kita temui tidak ada di tempat(Kantor Dinas-Red),Kita Telepon dan WA tidak diangkat maupun di balas,untuk pemilik perusahaan pelaksana proyek nomor hp tidak ada apa mungkin karna jauh,pengawas maupun konsultan proyek tidak ada untuk pekerja mereka tidak bisa menjawab karena bukan kapasitas mereka”Tutup Evan
NAMA KEGIATAN
: Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Permanen (DID TA 2021)
LOKASI
: JI. A. YANI JALUR DUA SUNGAILIAT BANGKA (KANTOR DINAS KESEHATAN KAB. BANGKA
VOLUME
NO KONTRAK
: 2453/SPK-dinkes/DID/2021
TANGGAL KONTRAK
: 28 JUNI 2021
SUMBER DANA
: DID TAHUN ANGGARAN 2021
NILAI KONTRAK
: Rp. 4. 853.790.000,00
KONTRAKTOR
: PT. BUNDA JL. SRIKANDI KOMP WIDYA GRAHA I BLOK E-7, TAMPAN-PEKANBARU Pekan Baru (Kota)Riau
WAKTU PELAKSANAAN : 180 (SERATUS DELAPAN PULUH) HARI KALENDER.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui nomor HP: 088278321003. Terima kasih.
Tinggalkan Balasan