sinarbaru sungailiat Bangka siletnews–Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak di puskesmas Sinar Baru Sungailiat Bangka, Hal ini terkesan adanya Pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta melanggar Undang – undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih.
Hasil Pantauan Tim kucex beserta LSM dan Media saat melewati Lokasi tersebut dan melihat langsung Keadaan Pengibaran Bendera Merah Putih yang sobek dan sangat kusam ( 26/12).
Pemandangan tepat dihalaman puskesmas Sibar Baru yang tidak patut untuk menjadi contoh,Terlihat jelas Berkibarnya Lambang Negara Sang Saka Merah Putih yang sudah Rusak Robek dan kusam Terkesan ada Pembiaran dan sangatlah memalukan.
Meski sudah diatur di dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 24 huruf C,
“Barang Siapa mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek, Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.
Namun Undang – Undang tersebut terkesan Seolah – olah tidak di patuhi oleh kepala Puskesmas dan jajarannya.
” Kami minta untuk Kepala Dinas Kesehatan Bangka, Bupati dan Pihak Hukum terkait agar menindak lanjuti kelalaian Kepala Puskesmas Sinar Baru dikarenakan itu adalah salah satu lambang Negara kita Indonesia tercinta Karena pejuang kita tidak mudah memperjuangkan itu semua “, Ujar Evan Satriady ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan,Ketua Front Pembela Merah Putih Bangka Belitung.
Saat di konfirmasi kepada kepala Puskesmas sinar baru Bidan Sri Widayati melalui pesan wa terkait permasalahan ini.dikatakannya.
“Siap pak, waktu 17 Agustus kemaren kami sdh pasang bendera yg baru pak, nanti saya konfirmasikan ke petugas kami yg sdh ditugaskan pak, trims infonya”tulisnya(Gembul+team)