Dua wanita warga Bangka Tengah di ciduk BNNP Bangka Belitung bersama warga Riau

siletnews.com Pangkalpinang- dua Orang Wanita Warga Bangka Tengah A asal Celuak dan P Asal Kurau berhasil di ciduk Tim gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Bangka Belitung di salah satu Hotel di Pangkalpinang.


Bersama kedua perempuan tersebut turut juga di amankan seorang Pria Asal Propinsi Riau AR(36Th)(28/10/2021)yang lalu.

Hal tersebut di atas di ungkapkan Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien saat konferensi pers.


“Penangkapan para tersangka bermula dari adanya informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Provinsi Riau ke Bangka Belitung dengan menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok dan akan akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.”kata jendral Bintang Satu ini.(23/12).


“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan Bersama BNNP Propinsi bergerak menuju hotel yang di sebut dan berhasil mengamankan AR di salah satu kamar hotel tersebut”Ungkapnya
Sementara dua wanita Warga Bangka Tengah di tangkap saat tim mencurigai gerak gerik kedua nya dan benar kecurigaan tim bahwa kedua wanita ini adalah rekan AR.


“Tim Gabungan sempat mencurigai ada dua orang perempuan yang datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti cukup lama didepan hotel” Tambahnya.
“A ditangkap di depan kamar hotel yang disewa tersangka AR, sementara P ditangkap saat masih duduk di atas motor”terangnya.

“Dari hasil penggeledahan tersangka AR, ditemukan barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkotika jenis sabu dengan total berat 209 gram. Sedangkan hasil pengembangan di kontrakan tersangka lainnya yakni A dan P, ditemukan sabu seberat 35 gram dengan total nilai diperkirakan kurang lebih 1 Miliar,” kata Brigjen Pol Zainul Mutaqqien,

Menurut pengakuan AR ia diperintahkan oleh seseorang untuk mengirim narkotika itu dengan imbalan sebesar Rp.10 juta dan baru dibayar Rp.2 juta,

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar,”Pungkasnya*team/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *